VIVAnews - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan pemerintah siap memulangkan terpidana dan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra dari Papua Nugini. Marty menyebutkan bahwa Kemenlu sudah membicarakan dengan kejaksaan dan Jaksa Agung Basrief Arief terkait hal itu.
"Siapapun warga Indonesia yang memang diharuskan kembali berdasaran keputusan hukum tentu kami akan fasilitasi, kami perjuangkan. Entah melalui ekstradisi atau yang lain," kata Marty di Kantor Kemenlu di Jakarta, Sabtu 21 Juli 2012.
Marty mengemukakan karena posisi Djoko berada di wilayah hukum negara lain, maka perlu dilakukan upaya diplomatik. "Jadi bagaimana pun, siapapun, apapun, yang sedang ada kasus bergulir mesin diplomasi akan kerjasama dengan lembaga lainnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah agar kembali ke tanah air," ujarnya.
Namun demikian, Marty enggan membeberkan diplomasi seperti apa yang akan dia tempuh. Dia juga tidak menjawab saat ditanyakan apakah pemerintah berani menekan Papua Nugini terkait kasus tersebut.
"Yang jelas kami terus berkomunikasi dengan pemerintah Papua Nugini," ucapnya