Metrotvnews.com, Jakarta: Muhammad Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan penjara
Nazaruddin dinyatakan terbukti melanggar pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia terbukti menerima suap senilai 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah sebagai imbalan memenangkan proyek Wisma Atlet SEA Games, palembang, Sumatra Selatan.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta.(BEY)
0 comments:
Post a Comment