Thursday 19 April 2012

Metrotvnews.com, Jakarta: Muhammad Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan penjara


Metrotvnews.com, Jakarta: Muhammad Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan penjara

Metrotvnews.com, Jakarta: Muhammad Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini juga diwajibkan membayar denda denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4) siang.

Nazaruddin dinyatakan terbukti melanggar pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia terbukti menerima suap senilai 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah sebagai imbalan memenangkan proyek Wisma Atlet SEA Games, palembang, Sumatra Selatan.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta.(BEY)

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free Wordpress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Templates