Berita.liputan6.Nazaruddin Tak Puas dengan Putusan Hakim
Nazaruddin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI), sebagaimana dakwaan ketiga pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001.
Usai vonis, Nazaruddin menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya.Sebelumnya, pengadilan juga telah menjatuhkan vonis kepada Rosa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan El Idris divonis dengan hukuman dua tahun penjara, dan
Wafid Muharam, divonis tiga tahun penjara .(MEL)
0 comments:
Post a Comment