Thursday 19 April 2012

Berita.liputan6.Nazaruddin Tak Puas dengan Putusan Hakim


Berita.liputan6.Nazaruddin Tak Puas dengan Putusan Hakim

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

 Nazaruddin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI), sebagaimana dakwaan ketiga pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001.

Usai vonis, Nazaruddin menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya.Sebelumnya, pengadilan juga telah menjatuhkan vonis kepada Rosa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan El Idris divonis dengan hukuman dua tahun penjara, dan
Wafid Muharam, divonis tiga tahun penjara .(MEL)

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free Wordpress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Templates