Polri Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Denpasar
Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri membongkar kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Denpasar, Bali. BBM bersubsidi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah itu malah didistribusikan ke industri dan perhotelan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah pemilik salah satu SPBU berinisial IMM, dan pimpinan PT Sembilan Pilar, MW. Perusahaan Sembilan Pilar bergerak di bidang transportasi distribusi BBM.
"Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyalahgunakan BBM yang bersubsidi dijual untuk kepentingan kegiatan industri yang seharusnya menggunakan BBM non-subsisi," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
Boy mengatakan, BBM yang diselewengkan berkisar 5.000 hingga 10 ribu liter per hari. Selain dijual ke industri, BBM juga dijual ke kapal-kapal ternak ikan, yang kategorinya harus menggunakan BBM non-subsidi.
"Penyalahgunaan dilengkapi dengan DO (Delivery Order) yang dipalsukan. Yang harusnya diarahkan untuk SPBU, disalahgunakan dan dialihkan ke tempat lain dan seolah-olah dipakai untuk kepentingan industri yang dalam hal ini seharusnya sifatnya non-subsidi," kata Boy.
Polisi menyita barang bukti berupa enam truk tangki, dua tangki BBM, kapal milik PT Sembilan Pilar, enam mesin pompa, satu pompa manual, surat ukur internasional, dan DO yang sebagian diduga dipalsukan. Kemudian dari pemilik SPBU, polisi menyita penampuangan BBM berkapasitas 20ribu liter, pompa SPBU, dan berkas-berkas.
Boy mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, juga pasal KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi telah memeriksa 17 saksi untuk pengembangan kasus ini.(IKA)
Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri membongkar kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Denpasar, Bali. BBM bersubsidi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah itu malah didistribusikan ke industri dan perhotelan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah pemilik salah satu SPBU berinisial IMM, dan pimpinan PT Sembilan Pilar, MW. Perusahaan Sembilan Pilar bergerak di bidang transportasi distribusi BBM.
"Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyalahgunakan BBM yang bersubsidi dijual untuk kepentingan kegiatan industri yang seharusnya menggunakan BBM non-subsisi," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
Boy mengatakan, BBM yang diselewengkan berkisar 5.000 hingga 10 ribu liter per hari. Selain dijual ke industri, BBM juga dijual ke kapal-kapal ternak ikan, yang kategorinya harus menggunakan BBM non-subsidi.
"Penyalahgunaan dilengkapi dengan DO (Delivery Order) yang dipalsukan. Yang harusnya diarahkan untuk SPBU, disalahgunakan dan dialihkan ke tempat lain dan seolah-olah dipakai untuk kepentingan industri yang dalam hal ini seharusnya sifatnya non-subsidi," kata Boy.
Polisi menyita barang bukti berupa enam truk tangki, dua tangki BBM, kapal milik PT Sembilan Pilar, enam mesin pompa, satu pompa manual, surat ukur internasional, dan DO yang sebagian diduga dipalsukan. Kemudian dari pemilik SPBU, polisi menyita penampuangan BBM berkapasitas 20ribu liter, pompa SPBU, dan berkas-berkas.
Boy mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, juga pasal KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi telah memeriksa 17 saksi untuk pengembangan kasus ini.(IKA)
0 comments:
Post a Comment